PD Muhammadiyah Kabupaten Banjar - Persyarikatan Muhammadiyah

 PD Muhammadiyah Kabupaten Banjar
.: Home > Artikel

Homepage

Bedah Tema Rapimda “Konsolidasi Gerakan Pencerahan,Meneguhkan Pemuda Negarawan”

.: Home > Artikel > PDM
22 Desember 2022 10:32 WIB
Dibaca: 312
Penulis : Al bawi

 

Teguhkan sikap hidup kita

Amar ma’ruf nahi munkar

Rela berkorban jiwa raga

Wujudkan masyarakat utama

KH. Ahmad Dahlan terhadap kelompok pengajian Siswo Proyo Prio (SPP)/Kelompok pengajian tersebut kemudian ingin melakukan transformasi menjadi bagian kepemudaan dalam struktur Muhammadiyah. Bagian kepemudaan ini mendapatkan sambutan yang luar biasa, hingga akhirnya pada tanggal 2 Mei 1932, pada sidang Tanwir di Makassar, ditetapkan sebagai Organisasi Otonom (Ortom) Pemuda Muhammadiyah. Sejak saat itulah PM mandiri mengurusi rumah tangganya sendiri. Banyak hal yang telah berubah dalam tubuh PM, tapi tujuan utamanya menghimpun, membina, menggerakan potensi pemuda Islam masih ajeg dan kokoh terpatri dalam AD/ART. Bahkan dalam keputusan Muktamar Pemuda Muhammadiyah XVII tahun 2018 di Yogyakarta, tujuan tersebut diperjelas lagi dalam Garis Besar Haluan Gerakan (GBHG).

 

Dalam Muqoddimah AD/ART Pemuda Muhammadiyah Disebutkan Bahwa Pemuda Muhammadiyah sebagai salah satu organisasi otonom Muhammadiyah merupakan lembaga perjuangan yang bertujuan menghimpun, membina dan menggerakkan potensi pemuda Islam demi terwujudnya kader persyarikatan, kader ummat dan kader bangsa dalam rangka mencapai tujuan Muhammadiyah, maka setiap gerak dan langkahnya harus merupakan perwujudan dari ajaran Islam. Menyadari peran dan fungsi Pemuda Muhammadiyah sebagai pelopor, pelangsung, dan penyempurna amal usaha Muhammadiyah, maka ia harus mampu menempatkan dirinya sebagai gerakan dakwah amar ma’ruf nahi mungkar, khususnya di kalangan pemuda.

 

Islam berkemajuan bagi Muhammadiyah sebetulnya bukan hal yang baru, melainkan meneruskan perjuangan Kiai A. Dahlan di masa lalu. Dengan semangat mengambil kebaikan di masa lalu dan menciptakan yang terbaik di masa kini, hal itu masih relevan untuk keadaan saat ini. Tetapi, masih perlu merevitalisasinya dengan keadaan di masa sekarang.

 

Pemuda Muhammadiyah tetap pada misi sucinya, mencerahkan peradaban bangsa. Untuk itu, pendekatan politik Muhammadiyah adalah politik tinggi (high politics), yaitu politik adiluhung untuk mengalokasikan nilai-nilai kebenaran, kejujuran, keadaban, dan kemaslahatan, dari ranah hidup kemasyarakatan atau kebangsaan, baik dengan terlibat atau tidak terlibat dalam penyelenggaraan negara.

 

Dalam tulisannya, Mitsuo Nakamura memberikan semacam resep. Semangat ”kembali ke Al-Qur’an dan Sunah” dan semboyan amar ma’ruf nahi mungkar yang menjadi ruh reformasi keagamaan di Muhammadiyah juga perlu mendapat reformulasi pada dimensi epistemologi ataupun proyek kegiatan yang konkret. Cita-citanya yang dituntut  ”masyarakat Islam yang sebenar-benarnya” dan ”peradaban unggul”  juga perlu dioperasionalisasikan dengan ukuran empiris. Dan, khususnya dalam lingkungan plural, konsep fastabiqul khairat (berlomba-lomba dalam kebajikan) juga mungkin perlu mendapat suntikan lagi dengan darah baru.

 

Konsolidasi Gerakan Pencerahan

 

Dalam bahasa Arab, kata “pencerahan” merujuk pada kata “tanwir” yang berasal “nur”. Dalam Al-Munjid, kata “nur” memiliki banyak makna antara lain: dhauw-a (jamak: diya-a) artinya menerangi atau menyinari, na-ra yakni api yang mengeluarkan cahaya, ra-yu artinya akal pikiran, aql-niyar artinya pikiran cemerlang, dan al-munir mengandung makna majjat al-thariq alias tengah jalan yang terang atau jelas. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia kata “pencerahan” (kata benda) artinya proses, cara, perbuatan mencerahkan. Kata “mencerahkan” (kata kerja) mengandung makna menjadikan (menyebabkan) cerah (tidak suram, jernih, dan sebagainya. Kata “cerah” senapas dengan “terang”, “sinar”, “jernih”, lawannya “gelap”, “keruh”, “suram”.

 

Pada Surat Al-Baqarah ayat ke-257 yang mengandung anak kalimat “yukhrizuhum min al-dhulumat ila al-nur” (mengeluarkan umat manusia dari kegelapan pada cahaya), bahwa Allah mengeluarkan umat manusia dari kegelapan pada cahaya petunjuk-Nya, sebaliknya Thagut selaku tuhan kaum kafir “yukhrizunahum min al-nur ila al-dhulumat” (mengeluarkan umat manusia dari petunjuk Allah kepada kegelapan). Artinya “pencerahan” atau “tanwir” itu mengeluarkan umat manusia dari keadaan jahiliyah tanpa petunjuk Ilahi menjadi menempuh jalan lurus dalam naungan petunjuk Allah. Nama salah satu Surat Al-Qur’an ialah Surat “Al-Nur”, di dalam salah satu ayat ke-35 terkandung Firman Allah, “Allahu nur al-samawati wa al-ardl…”, artinya “Allah (memberi) cahaya langit dan bumi…” (Qs. AlNur: 35).

 

Prof.Dr.K.H Haedar Nashir M.Si mengatakan Dalam mewujudkan gerakan pencerahan yang membebaskan, memberdayakan, dan memajuka kehidupan berwawasan Islam yang berkemajuan maka tanggungjawab seluruh anggota, kader, dan pimpinan Muhammadiyah sangatlah besar dan berat karena harus mewujudkan gerakan pencerahan dalam seluruh usahanya sehingga mewujud di bumi kenyataan. Bermuhammadiyah dengan misi pencerahan itu bukan gencar berwacana dan beretorika indah tetapi menuntut meniscayakan dan pergumulan nyata yang penuh komitmen, kesungguhan, pengorbanan, dan pengkhidmatan utama.

 

Meneguhkan Pemuda Negarawan

 

Dalam hukum ketatanegaraan Islam (Fiqh Siyasah), konstitusi disebut dengan dusturi (berasal dari bahasa Persia). Artinya adalah seseorang yang memiliki otoritas, baik dalam bidang politik maupun agama. Menurut istilah, dustur berarti kumpulan kaidah yang mengatur dasar dan hubungan kerja sama antara sesama anggota masyarakat dalam sebuah negara, baik yang tidak tertulis (konvensi) maupun yang tertulis (konstitusi).

 

Banyak pakar menyatakan bahwa Piagam Madinah merupakan Konstitusi Negara tertulis pertama di Dunia. Dalam piagam inilah untuk pertama kali dirumuskan ide-ide yang sekarang menjadi pandangan hidup modern di dunia, seperti kebebasan beragama, hak setiap kelompok untuk mengatur hidup sesuai dengan keyakinannya, kemerdekaan hubungan ekonomi antar golongan serta kewajiban bela negara. Dalam Al-Qur’an terdapat prinsip dasar berupa seperangkat nilai etika untuk dijadikan bahan rumusan konstitusi sebagai landasan bagi kehidupan bernegara. Prinsip-prinsip dasar tersebut adalah persaudaraan sesama manusia, persamaan antar manusia dan kebebasan manusia.

 

5 CIRI PEMUDA NEGARAWAN MUHAMMADIYAH

  1. Memiliki integritas dan kapasitas untuk mengajarkan dan mengamalkan islam yang tengahan (wasatiyah)
  2. Berpandangan nasionalis-religius dan menjadi garda depan dalam mengawal kepentingan bangsa dan negara dengan mengamalkan nilai – nilai Pancasila, UUD 1945 dan Bhinneka Tunggal Ika,
  3. Mengedepankan nilai etik politik kenegaraan yang menjadi ciri khas Persyarikatan Muhammadiyah,
  4. Bertanggung jawab dalam meraih dan mengawal kekuasaan demi kesejahteraan masyarakat,
  5. Berperan aktif dalam menyuarakan isu – isu internasional

 

Ada 3 tugas pokok kader pemuda Muhammadiyah: dalam gerakan pemuda negarawan Menjamin berfungsinya sistem demokrasi lintas lapisan masyarakat dalam hubungan peran atau “interpaly” antara cabang kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif Pengadvokasian masyarakat; Untuk melindungi setiap individu warga negara dari penyalahgunaan kekuasaan oleh lembaga Negara yang merugikan hak-hak fundamental mereka yang dijamin dalam konstitusi21 Melakukan pengajaran untuk kesadaran berkonstitusi.

 

Cak Nanto mengatakan Upaya mewujudkan konstitusi yang dapat mengikuti perkembangan dan memenuhi hak-hak dasar manusia, maka haruslah mempunyai aspek yang dinamis dan mampu menangkap fenomena perubahan sejarah (historical change), sehingga dapat menjadikannya sebagai suatu konstitusi yang selalu hidup (living constitution).


Tags: pemudamuhammadiyah , rapimda ,
facebook twitter delicious digg print pdf doc Kategori : artikel

Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website