PD Muhammadiyah Kabupaten Banjar - Persyarikatan Muhammadiyah

 PD Muhammadiyah Kabupaten Banjar
.: Home > Artikel

Homepage

Gunakan Kriteria Dulu, Baru Figur

.: Home > Artikel > PDM
09 Desember 2022 08:44 WIB
Dibaca: 506
Penulis : M. Hasbi Rivani (Ketua PDM Banjar)

Menanggapi tulisan Saudara Al Bawi di website Muhammadiyah Kabupaten Banjar yang berjudul Menuju Musywil: Begini Kriteria Pimpinan Dalam Risalah Islam Berkemajuan, saya ingin urun rembug dalam memilih Pimpinan Persyarikatan pasca Muktamar ke 48 di Surakarta yang berjalan dengan lancar, damai, sejuk, dan semangat kekeluargaan.

 

Dalam tulisan ini yang ingin saya sampaikan adalah penajaman terhadap dua alenia terakhir dari tulisan tersebut yang bisa menjadi pemikiran secara teknis maupun normatif, sehingga harapan yang digantungkan kepada Pimpinan Muhammadiyah untuk mewujudkan tujuan Muhammadiyah yang tertuang dalam Anggaran Dasar yaitu menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya, secara perlahan namun pasti berada pada jalan yang tepat atau on the track.

 

Pertama:Khidmat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia artinya adalah hormat, takzim. Berkhidmat artinya berbuat khidmat; bersopan santun; mengabdi kepada; setia kepada, sehingga ketika kata tersebut dilengkapi menjadi berkhidmat di Muhammadiyah artinya adalah mengabdi dan setia kepada Muhammadiyah dalam konteks Keumatan, Kebangsaan, Kemanusiaan, Global dan Masa Depan.

 

Kaitannya dengan pemilihan Pimpinan Muhammadiyah sebagaimana dalam tulisan tersebut, bukan hanya ingin maju dalam formatur saja tetapi memang memiliki kapasitas dan kompetensi dalam menjalankan roda organisasi, namun bersedia berkhidmat dengan pengertian mengabdi, setia, dalam bentuk menyediakan waktu untuk Muhammadiyah secara proporsional, memprioritaskan dan sungguh-sungguh.

 

Kedua:Persyaratan ke empat anggota Pimpinan Muhammadiyah adalah Taat pada garis kebijakan Pimpinan Muhammadiyah. Aturan ini selaras dengan salah satu kewajiban anggota Muhammadiyah yaitu  Taat pada peraturan Muhammadiyah, keputusan musyawarah dan kebijakan Pimpinan Pusat. Hal utama yang harus menjadi perhatian dalam menjalankan roda organisasi adalah taat pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Sejatinya sesuai dengan kewajiban anggota dan syarat anggota Pimpinan Muhammadiyah, adalah sami’na wa ato’na.

 

Ketiga:Kepemimpinan dalam Muhammadiyah sifatnya adalah kolektif kolegial, sehingga ketika calon formatur terpilih sebagai Pimpinan Muhammadiyah, maka kebijakan ini melekat dalam sikap dan diterapkan dengan konsisten tanpa ragu dan terus menerus.

 

Keeempat:Program per bidang yang ditetapkan pada saat pelaksanaan Muktamar Muhammadiyah ke 48 jumlahnya adalah 24 bidang, dimana dari 24 bidang ini ada 2 bidang yang hanya ada di Pimpinan Pusat yaitu Bidang Hubungan dan Kerjasama Internasional dan Bidang Pemeriksa Halal dan Kajian Halalan Thoyyiban.

 

Dengan jumlah 22 bidang yang diamanahkan dalam Muktamar, tentu memerlukan figur Pimpinan yang mempunyai kapasitas dan kompetensi sesuai dengan tuntutan sehingga memudahkan dalam melaksanakan tugas untuk mencapai target yang ditetapkan sesuai hasil musyawarah disetiap jenjang.

 

Penulis mencoba mengelompokkan kriteria yang diperlukan untuk mengisi formatur pimpinan sesuai dengan 22 bidang yang diamanahkan, karena dalam ketentuan yang mengatur terkait pengorganisasian disebutkan bahwa Program tingkat wilayah disusun dengan mengacu program Nasional/Pusat Muhammadiyah, dan Program tingkat daerah disusun dengan mengacu program nasional/pusat dan wilayah.

 

7 Kriteria Pimpinan Wilayah

 

Kriteria Pertama adalah Ulama. Kriteria ulama yang diperlukan idealnya adalah ulama yang intelektual yang akan mengawal pelaksanaan bidang tarjih dan tajdid; bidang tabligh, bidang dakwah khusus; dan bidang pembinaan haji dan umroh.

 

Kriteria Kedua adalah Pakar/Ahli/Praktisi Pendidikan. Bidang yang akan menjadi tanggungjawabnya adalah bidang pendidikan tinggi; bidang pendidikan dasar dan menengah; bidang pengkaderan; dan bidang pengembangan pondok pesantren.

 

Kriteria Ketiga adalah Pakar/Ahli/Praktisi Ekonomi. Bidang yang menjadi tanggungjawabnya adalah bidang ekonomi; bidang pembinaan dan pengawasan keuangan; dan bidang wakaf dan kehartabendaan.

 

Kriteria Keempat adalah Pakar/Ahli/Praktisi Kesehatan. Bidang yang menjadi tanggung jawabnya adalah bidang pembinaan kesehatan umum; bidang sosial; bidang pemberdayaan masyarakat dan bidang penanggulangan bencana.

 

Kriteria Kelima adalah Pakar/Ahli/Praktisi Hukum. Bidang yang menjadi tanggung jawabnya adalah bidang hukum dan hak azasi manusia; bidang lingkungan hidup; bidang hikmah dan kebijakan publik.

 

Kriteria Keenam adalah Pakar/Ahli/Praktisi Kehumasan. Bidang yang menjadi tanggung jawabnya adalah bidang pustaka dan informasi; bidang zakat infaq dan shadaqah; dan bidang pengembangan cabang dan ranting.

 

Kriteria Ketujuh adalah Pakar/Ahli/Praktisi Keorganisasian. Tugas yang menjadi tanggung jawabnya adalah pengorganisasian; kesekretariatan; dan pembinaan organisasi otonom.

 

Berapa komposisi masing-masing kriteria, hal itu bisa ditentukan berdasarkan kesepakatan secara kolegial di musyawarah pimpinan. Berdasarkan tujuan dan tanggungjawab organisasi, kriteria Ulama dan Pendidikan proporsinya tentu lebih banyak.

 

Terakhir ketika sejumlah figur sudah di inventarisir, maka kembalikan pada persyaratan umum dalam Pasal 16 Anggaran Rumah Tangga untuk menentukan pilihan untuk selanjutnya diusulkan kepada Panitia Pemilihan untuk proses selanjutnya.

Kata Pak Haedar Nashir “Prinsip di Muhammadiyah itu ketika amanat itu diberikan lewat Muktamar (Muswil, Musda, Muscab, Musran, Pen), kita tidak boleh menolak, kita tunaikan dengan baik. Tapi jangan sekali-kali ngejar amanat, ngejar jabatan, itu (prinsip) sudah menjadi darah daging kami”.


Tags: musywil , muhammadiyah , kalsel
facebook twitter delicious digg print pdf doc Kategori : opini

Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website